Sabtu, 02 Februari 2019

Apakah Iya Jatim Park 3 Kota Batu Dituding Serobot Tanah Desa

Jatim Park 3 di Beji, Kota Batu, dituduh menyerobot tanah kas desa. Tanah seluas 4. 250 mtr. persegi dikuasai tiada perjanjian Pemerintah Desa Beji atau penduduk. Usaha wisata punya Paul Sastro Sendjojo ini dituntut lekas kembalikan tanah itu.

" Ada area seluas 4. 250 mtr. persegi, yg itu adalah tanah kas desa. Oleh Ja-tim Park 3 atau Dino Park dimanfaatkan buat area parkir dalam serta pintu masuk ketujuan object wisata, " kata Ketua Komunitas Perduli Desa Beji (FPDB) Nurul Huda terhadap detikcom, Sabtu (27/1/2018) .

Sebelumnya penduduk sangsi dengan kesibukan alat berat diatas area kas desa, kala kesibukan pembangunan wahana wisata hasil itu berjalan. Area tanah kas desa memang bersebelahan dengan ruangan peningkatan Dino Park yg capai 6 hektare.

" Kami berbarengan penduduk menyaksikan ke area, sehabis dicek area itu benar yg sejauh ini berubah menjadi tanah kas desa dimanfaatkan buat area parkir oleh Dino Park, " jelas Nurul Huda.

Sejauh ini, tanah kas desa adalah Gandjaran Mudin sesuai surat ketentuan Kepala Desa Beji Kukuh Kusbianto Nomer 143/24/422/320. 3/2017 tertanggal 19 Desember 2017. Dalam surat itu diterangkan, kalau area seluas 4. 250 mtr. persegi itu merupakan tanah Gandjaran untuk fitur desa dalam masalah ini Kasi Layanan (Mudin) Desa Beji.

Diterangkan ikut kalau belumlah sempat dilaksanakan persetujuan sewa atau Mou dengan pengelola Dino Park atau Jawa Timur Park 3. Pengurusan area terus adalah hak dari Kasi Layanan atau Mudin.

" Jadi diketemukan dalam rapat di balai desa, kalau tak ada persetujuan sewa area maupun MoU. Dapat dijelaskan Dino Park berniat ambil tanah kas desa tiada perjanjian pemilik Gandjaran maupun Pemdes Beji, " tegas Nurul Huda.

Nurul menyatakan, rapat paling akhir di Balai Desa Beji, dikunjungi semua bagian. Mulai tokoh warga, BPD, Polsek Beji, Kepala desa, privat membicarakan perkiraan penyerobotan area kas desa itu.

" Lantas di sepakati BPD membawa permasalahan ke Pemkot Batu, akhirnya apakah kami belum juga tahu, " ujar Nurul Huda.

Penduduk Beji menilainya, Ja-tim Park 3 udah melanggar hukum dengan ambil dengan cara sepihak area kas desa. Harapannya, lekas dikembalikan atau bikin sebuah persetujuan sewa yg tentulah menguntungkan untuk penduduk Beji.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 3

" Apabila memang disewa mesti jelas serta transparan. Tak main langsung serobot demikian, " ujar Nurul Huda.

Sesaat Kepala desa Beji Kukuh Kusbianto membetulkan belumlah ada penuturan atau perjanjian betul-betul dari Ja-tim Park 3.

" Jadi bab tanah kas desa itu memang hak dari Kasi Layanan (Mudin) berpedoman pada peraturan serta perundang-undangan. Bab saat ini berpindah serta dimanfaatkan jadi area parkir Ja-tim Park 3, sejauh ini belumlah ada penuturan atau perjanjian, " kata Kepala desa Beji Kukuh Kusbianto dijumpai detikcom di tempat tinggalnya.

Dengan demikian, ujarnya, tanah kas Desa Beji seluas 4. 250 mtr. persegi diambil dengan cara paksa tidak ada perjanjian dari pengelola yg punyai hak, ialah Kasi Layanan Sunhaji.

" Terserah bahasanya apakah, yang pasti tak ada penuturan. Kita ambil langkah menurut peraturan, " tegasnya.
Read more: Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Surabaya – Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar